Jasa Penerjemah Tersumpah Yang Bersertifikat
Kami kantor jasa penerjemah tersumpah penyedia layanan jasa
penerjemah yang profesional kepada masyarakat dalam bidang penerjemahan
baik penerjemah lisan maupun penerjemah dokumen. Dan kantor kami
menyediakan Jasa Legalisasi Kementrian Hukum Dan Ham serta Kementrian
Luar Negri.
Pengertian Penerjemah Tersumpah itu hasil terjemahan yang di stempel
basah dan di tanda tangani oleh penerjemah yang sudah mendapat
sertifikat / SK Gubernur. Sedangkan terjemahan Non Tersumpah itu hasil
terjemahan biasa tanpa setepel dan tanda tangan resmi dari penerjemah
yang mendapat sertifikat / SK Gubernur.
Kantor Kami memberikan layanan / jasa penerjemah dokumen baik bersifat dokumen pribadi maupun dokumen Perusahaan.
Adapun Dokumen pribadi meliputi : Akta Kelahiran, Akta Kematian,
Ijazah, KTP, SIM, Rapor, Dokumen Akademis atau Sertifikat Penghargaan
(Piagam), Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Dokumen Medis,
Dll.
Dan Dokumen Perusahaan meliputi : Dokumen Akta Notaris, Dokumen
Laporan Keuangan, Dokumen Perpajakan, Dokumen Teknik, Dokumen
Pertambangan, Dokumen Hukum, NPWP, SIUP, TDP, Analisa Dampak Lingkungan
(AMDAL & ANDAL), Company Profile, Dll.
Bahasa apa saja yang kami tawarkan untuk di terjemahkan antara lain :- Bahasa Inggris
- Bahasa Arab
- Bahasa Jepang
- Bahasa Mandarin
- Bahasa China
- Bahasa Korea
- Bahasa Jerman
- Bahasa Prancis
- Bahasa Belanda
- Bahasa Italy
- Bahasa Spanyol
- Bahasa Portugis
- Bahasa Rusia
- Bahasa Vietnam
- Bahasa Thailand