Kamis, 07 April 2016

Jasa penerjemah resmi dan Tersumpah

Jasa Penerjemah Tersumpah Yang Bersertifikat
Kami kantor jasa penerjemah tersumpah penyedia layanan jasa penerjemah yang profesional kepada masyarakat dalam bidang penerjemahan baik penerjemah lisan maupun penerjemah dokumen. Dan kantor kami menyediakan Jasa Legalisasi Kementrian Hukum Dan Ham serta Kementrian Luar Negri.

Pengertian Penerjemah Tersumpah itu hasil terjemahan yang di stempel basah dan di tanda tangani oleh penerjemah yang sudah mendapat sertifikat / SK Gubernur. Sedangkan terjemahan Non Tersumpah itu hasil terjemahan biasa tanpa setepel dan tanda tangan resmi dari penerjemah yang mendapat sertifikat / SK Gubernur.

Kantor Kami memberikan layanan / jasa penerjemah dokumen baik bersifat dokumen pribadi maupun dokumen Perusahaan.
Adapun Dokumen pribadi meliputi : Akta Kelahiran, Akta Kematian, Ijazah, KTP, SIM, Rapor, Dokumen Akademis atau Sertifikat Penghargaan (Piagam), Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Dokumen Medis, Dll.

Dan Dokumen Perusahaan meliputi : Dokumen Akta Notaris, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Perpajakan, Dokumen Teknik, Dokumen Pertambangan, Dokumen Hukum, NPWP, SIUP, TDP, Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL & ANDAL), Company Profile, Dll.
Bahasa apa saja yang kami tawarkan untuk di terjemahkan antara lain :
  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Arab
  3. Bahasa Jepang
  4. Bahasa Mandarin
  5. Bahasa China
  6. Bahasa Korea
  7. Bahasa Jerman
  8. Bahasa Prancis
  9. Bahasa Belanda
  10. Bahasa Italy
  11. Bahasa Spanyol
  12. Bahasa Portugis
  13. Bahasa Rusia
  14. Bahasa Vietnam
  15. Bahasa Thailand